Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahapan Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah

Sebenarnya ada banyak produk lembaga keuangan syariah yang bisa menjangkau hampir semua aspek kebutuhan. Hanya saja penerapannya yang sulit dilakukan.

Berikut beberapa contoh akad pembiayaan pada lembaga keuangan syariah atau LKS.

1. Akad Jual Beli (Murabahah)

Contoh penggunaan : Beli kendaraan, elektronik, rumah, tanah
  • LKS memberi barang
  • Barang dibeli dulu oleh LKS
  • Ada uang muka
  • Biaya administrasi bukan persentase dari plafon
  • Tidak ada denda

Alur Pembiayaan :

  1. Anggota menyampaikan kebutuhan barang
  2. LKS melakukan analisa kelayakan
  3. LKS membeli barang ke supplier
  4. LKS menerima barang dari supplier
  5. LKS mengkonfirmasi ke anggota
  6. Anggota cek barang
  7. Melakukan akad jual beli (murabahah)
  8. Serah terima barang
Catatan :
  • Beli barang secara tunai atau kredit ya Murabahah
  • LKS harus memiliki dan menguasai barang (membeli dan pindah tempat)

2. Akad Ishtisna (Pesan Bangun)

Contoh penggunaan : Bangun rumah, toko atau tempat usaha
  • LKS memberikan proses produksi
  • Anggota sudah ada lahan
  • Pembangunan atau renovasi dikontrol sesuai RAB
  • LKS berperan aktif dalam proses pembangunan
  • Biaya administrasi bukan persentase dari plafon
  • Tidak ada denda

Alur Pembiayaan :

  1. Anggota memesan kepada LKS untuk dibangunkan rumah atau renovasi
  2. LKS melakukan analisa kelayakan
  3. LKS membuat RAB bangunan sesuai pesanan anggota
  4. Melakukan akad ishtisna
  5. LKS membangun rumah atau renovasi sesuai RAB yang sudah disepakati

3. Akad Musyarakah (Kerjasama)

Contoh penggunaan : Tambah modal usaha rumah makan
  • LKS Memberikan uang untuk tambahan modal
  • Angsuran sesuai laba usaha
  • Biaya administrasi bukan persentase dari plafon
  • Tidak ada denda

Alur Pembiayaan :

  1. Anggota menyampaikan kebutuhan modal untuk usaha yang sudah berjalan
  2. LKS melakukan analisa kelayakan usaha
  3. LKS dan anggota berkomitmen untuk menggabungkan modal
  4. Melakukan kesepakatan mengenai porsi modal dan nisbah bagi hasil 
  5. Melakukan akad kerjasama (musyarakah)
  6. Anggota menjalankan usaha sesuai kesepakatan
  7. Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati

        4. Akad Mudharabah

        Contoh penggunaan : Developer punya tanah kerjasama dengan LKS bangun rumah kemudian dijual, jika laku bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
        • LKS memberi uang untuk modal
        • Developer punya lahan dan keterampilan
        Alur Pembiayaan : 
        1. Anggota menyampaikan kebutuhan modal untuk proyek yang akan dijalankan
        2. LKS melakukan analisa kelayakan usaha
        3. LKS dan anggota berkomitmen untuk menggabungkan modal
        4. Melakukan kesepakatan mengenai porsi modal dan nisbah bagi hasil 
        5. Melakukan akad Mudharabah
        6. Anggota menjalankan proyek sesuai kesepakatan
        7. Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati

        5. Akad Ijarah (Jasa)

        Contoh penggunaan : Sewa kios, ruko, tempat usaha
        • LKS memberi tempat usaha
        • LKS menyewa dulu ke pemilik ruko
        • Jual jasa ke anggota
        Alur Pembiayaan :
        1. Anggota mengajukan ke LKS bahwa butuh sewa tempat usaha
        2. LKS melakukan analisa kelayakan usaha
        3. LKS menyewa langsung ke pemilik tempat usaha
        4. LKS menjual ke anggota

        Wakalah yang Salah (kuasa / wakil)

        Wakalah seharusnya tidak diberikan kepada anggota untuk belanja sendiri.

        Pernah terjadi permasalahan antara lembaga keuangan syariah dengan Dirjen Pajak.
        • Bank menganggap melakukan transaksi Murabahah
        • Terjadi 2 kali transaksi (bank dengan developer, bank dengan nasabah)
        • Pihak pajak menuntut hak pajak
        • Pihak bank : "kami tidak menjual tapi melakukan pembiayaan"
        • Bank tidak pernah melakukan akad jual beli
        • Transaksi yang dikreditkan : Nasabah suruh datang ke daeler memberikan DP
        • Daeler minta dibayar tunai, dilunasi oleh pihak bank
        • Nasabah bayar cicilan ke bank
        • Margin ini dari hutang atau dari murabahah ?
        • Hakikatnya nasabah dengan daeler sudah melakukan transaksi
        • Posisi bank : lembaga pembiayaan yang memberikan hutang ke nasabah untuk melunasi barang ke daeler
        • Regulasi dari BI melarang transasksi jual beli

        Penggunaan Wakalah yang benar

        Contoh : Wakalah dipakai untuk developer
        • Developer punya rumah sudah SHM an. Devoloper
        • Bank Syariah beli rumah ke devoloper tapi nama masih developer (bayar cash)
        • Bank syariah jual ke nasabah
        • Bank syariah mewakalahkan ke devoloper untuk TTD saat BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
        • Agar SHM yang seharusnya atas nama bank syariah bisa diberikan kepada nasabah

        Akad Jual Beli

        Ini point pentingnya :
        1. Tidak boleh menjual barang yang tidak dimiliki
        2. Tidak boleh jual beli jika tidak ada barangnya
        Referensi : 
        bmtumy.com
        Ustad Ammi Nur Baits
                  Kang Masian
                  Kang Masian Seorang blogger dari pinggiran Kota Metro.

                  Posting Komentar untuk "Tahapan Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah"