Lembaga Keuangan Syariah Tapi Belum Sepenuhnya Syariah, Begini Solusinya ?
Bicara soal dunia keuangan, khususnya sistem Syariah dan Konvensional, ada 3 anggapan di masyarakat. Yang pertama menganggap sama saja, yang kedua menganggap beda, dan yang ketiga belum 100% syariah tetapi sedang menuju.
Disclaime yak..
Tulisan ini bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak setuju atau malah tersinggung. Tulisan ini hanya sekedar berbagi info saja dari sedikit ilmu yang saya ketahui.
Kata keuangan bisa berarti Bank, BPR, atau Koperasi.
1. Syariah dan konvensional itu SAMA SAJA
Mungkin ini pendapat mayoritas yang tentunya masih awam soal dunia perbankan. Mereka punya argumen, misalnya :
- Halah cuma beda nama doang.. Bank ada bunga, Syariah ada Basil
- Karyawan bank gak nutup aurat, yang syariah tutup aurat
- Bank ada jaminan, yang syariah juga harus pake jaminan
- Bank tanda tangan berkas, yang syariah tanda tangan Akad
- Bank ada biaya admin, yang syariah juga ada biaya administrasi
- Bank pinjam dapat uang, Syariah pembiayaan juga dapat uang
- Katanya syariah tapi kok lebih mahal ketimpang bank, murah bank lah
- dst
Orang awam, orang bank konvensional, tukang utang, dan tukang kredit.
2. Syariah dan konvensional itu BEDA
- Ada dewan syariahnya
- Tidak meminjamkan uang tapi pembiayaan barang
- Menggunakan sistem basil atau nisbah
- Tidak ada denda atau Penalti
- Akad sesuai kesepakatan
- Bisa tawar menawar
- Tidak ada list pinjaman
Karyawan lembaga keuangan, mahasiswa jurusan perbankan dan aktifis
3. Belum 100% Syariah, tetapi menuju Syariah
Ini pendapat yang terakhir, belum sepenuhnya 100% syariah. Masih ada hal-hal yang mungkin sedang proses disyariahkan, sehingga pendapat ini gak berani mengklaim 100% syariah.
Artinya ada zona abu-abu di pendapat ini atau masuk dalam kategori syubhat.
Pendapat ini biasanya dipegang oleh : Aktifis lembaga keuangan syariah
Perbedaan pendapat pada penerapan Sistem Syariah ?
Saya gak bisa menghakimi setiap perbedaan pandangan terkait Syariah dan Konvensional ini. yang pasti perbedaan pendapat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
- Tingkat pendidikan seseorang
- Tingkat pemahaman seseorang
- Tingkat integritas (keyakinan, fikiran, ucapan, dan perbuatan)
- Zona Nyaman
- LKS tidak memiliki barang yang diperjual belikan
- Tidak ada Tawar Menawar harga
Bagaimana supaya benar-benar Syariah ?
- 'Aqid (subjek jual beli) : Adanya penjual dan pembeli.
- Ma'qud 'alaih (Objek jual beli) : Ada harga dan barang.
- Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli) : Adanya ijab dan qabul / Akad
- Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli) : untuk saling memenuhi kebutuhan
- Barang ada wujudnya ketika transaksi (akad)
- Barang yang memiliki nilai bermanfaat
- Barang yang diperjualbelikan sudah dimiliki.
- Barang dapat diserahkan ketika akad
- Harga disepakati kedua pihak
- Ungkapan ijab qabul harus dibaca dengan jelas
- Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis
Posting Komentar untuk "Lembaga Keuangan Syariah Tapi Belum Sepenuhnya Syariah, Begini Solusinya ?"