Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga Keuangan Syariah Tapi Belum Sepenuhnya Syariah, Begini Solusinya ?

Bicara soal dunia keuangan, khususnya sistem Syariah dan Konvensional, ada 3 anggapan di masyarakat. Yang pertama menganggap sama saja, yang kedua menganggap beda, dan yang ketiga belum 100% syariah tetapi sedang menuju.

Disclaime yak..
Tulisan ini bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak setuju atau malah tersinggung. Tulisan ini hanya sekedar berbagi info saja dari sedikit ilmu yang saya ketahui.

Kata keuangan bisa berarti Bank, BPR, atau Koperasi.

1. Syariah dan konvensional itu SAMA SAJA

Mungkin ini pendapat mayoritas yang tentunya masih awam soal dunia perbankan. Mereka punya argumen, misalnya :

  • Halah cuma beda nama doang.. Bank ada bunga, Syariah ada Basil
  • Karyawan bank gak nutup aurat, yang syariah tutup aurat
  • Bank ada jaminan, yang syariah juga harus pake jaminan
  • Bank tanda tangan berkas, yang syariah tanda tangan Akad
  • Bank ada biaya admin, yang syariah juga ada biaya administrasi
  • Bank pinjam dapat uang, Syariah pembiayaan juga dapat uang
  • Katanya syariah tapi kok lebih mahal ketimpang bank, murah bank lah
  • dst
Pendapat ini biasanya dipegang oleh :
Orang awam, orang bank konvensional, tukang utang, dan tukang kredit.

2. Syariah dan konvensional itu BEDA

Tentu beda donk, nih bedanya..
  • Ada dewan syariahnya
  • Tidak meminjamkan uang tapi pembiayaan barang
  • Menggunakan sistem basil atau nisbah
  • Tidak ada denda atau Penalti
  • Akad sesuai kesepakatan
  • Bisa tawar menawar
  • Tidak ada list pinjaman
Pendapat ini biasanya dipegang oleh :
Karyawan lembaga keuangan, mahasiswa jurusan perbankan dan aktifis

3. Belum 100% Syariah, tetapi menuju Syariah

Ini pendapat yang terakhir, belum sepenuhnya 100% syariah. Masih ada hal-hal yang mungkin sedang proses disyariahkan, sehingga pendapat ini gak berani mengklaim 100% syariah.

Artinya ada zona abu-abu di pendapat ini atau masuk dalam kategori syubhat.

Pendapat ini biasanya dipegang oleh : Aktifis lembaga keuangan syariah

Perbedaan pendapat pada penerapan Sistem Syariah ?

Saya gak bisa menghakimi setiap perbedaan pandangan terkait Syariah dan Konvensional ini. yang pasti perbedaan pendapat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :

  • Tingkat pendidikan seseorang
  • Tingkat pemahaman seseorang
  • Tingkat integritas (keyakinan, fikiran, ucapan, dan perbuatan)
  • Zona Nyaman
Yang jadi masalah adalah.. ketika kamu diberikan ilmu, pemahaman, dan informasi yang valid, ada dasarnya, ada  hukumnya, kamu gak mau menerima apalagi mempelajarinya, maka terjadilah perbedaan pendapat itu.

Saya mencoba mempelajari, dimana letak permasalahan lembaga keuangan syariah ini. Sebagai seorang muslim tentu menginginkan adanya lembaga yang benar-benar syariah yang bisa menjadi kebanggan ummat.

Hasil analisa dan fakta di lapangan memang masih banyak lembaga keuangan syariah yang tidak menerapkan pola syariah.

Faktnya :
  1. LKS tidak memiliki barang yang diperjual belikan
  2. Tidak ada Tawar Menawar harga
Pola syariah hanya bisa diterapkan jika semua komponen lembaga keuangan syariah paham tentang apa itu sistem syariah. Tidak hanya teori tetapi juga praktek realnya. 

Jika semunya 1 suara tentu penerapan pola syariah bisa benar-benar bisa diterapkan.

Bagaimana supaya benar-benar Syariah ?

Teorinya simple.. lakukan kaidah sesuai dengan prinsip Syariah

Contoh nih..
Kebanyakan lembaga keuangan syariah akan menggunakan akad Murabahah atau akad jual beli.

Maka yang harus dilakukan LKS harus benar-benar membeli barangnya dulu baru kemudian dijual kepada nasabah atau anggotnya.

Pahami ini dulu..

Rukun jual beli dalam Islam : 
  1. 'Aqid (subjek jual beli) : Adanya penjual dan pembeli.
  2. Ma'qud 'alaih (Objek jual beli) : Ada harga dan barang.
  3. Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli) : Adanya ijab dan qabul / Akad
  4. Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli) : untuk saling memenuhi kebutuhan
Syarat jual beli terkait barang :
  1. Barang ada wujudnya ketika transaksi (akad)
  2. Barang yang memiliki nilai bermanfaat 
  3. Barang yang diperjualbelikan sudah dimiliki.
  4. Barang dapat diserahkan ketika akad
  5. Harga disepakati kedua pihak
  6. Ungkapan ijab qabul harus dibaca dengan jelas
  7. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis
Bagaimana mau melakukan jual beli jika barangnya saja tidak ada ? Barangnya belum dimiliki ? Jika hal ini tetap terjadi, maka bukan jual beli namanya.

Oh.. LKS ada Akad Wakalah.. dimana LKS memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sendiri.

Akad Wakalah memang ada, tetapi penggunaannya tidak seperti itu.. coba tonton video ini sampai selesai.. 

Contoh penggunaan Wakalah yang Benar... (Wakalah bukan untuk nasabah)

Kang Masian
Kang Masian Seorang blogger dari pinggiran Kota Metro.

Posting Komentar untuk "Lembaga Keuangan Syariah Tapi Belum Sepenuhnya Syariah, Begini Solusinya ?"